Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang

Selasa 27-09-2022,18:40 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sejak tahun 60-an, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tapi tahu kah Anda, siapa polisi pencetus BPKB dan surat tilang alias bukti pelanggaran? Simak artikel ini sampai tuntas!

Seperti dilansir laman Korlantas Polri bahwa BPKB merupakan legalitas kepemilikan kendaraan bagi si pemiliknya.

Jika suatu kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB, tentu saja akan menyulitkan seseorang untuk menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA: Sebegini Tarif Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan Mutasi di Jabar

BPKB yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. 

Kemudian, siapa orang yang pertama kali sebagai pencetus BPKB ini?

Sosok itu adalah Mayjen —kini Irjen— (Purn) Ursinus Elias Medellu. Ia polisi sederhana yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas).

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972.

BACA JUGA: Ini Keunggulan BPKB Elektronik yang Disiapkan Korlantas, Mutasi Cukup 1 Hari

Bahkan,  sistem kepemilikan BPKB ini masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga hari ini.

Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an.

Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Pihak kepolisian terbentur masalah biaya.

Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BACA JUGA: Mutasi Kendaraan Bermotor Satu Hari Saja, Jika...

Kategori :