Pelaku Pencabulan terhadap 2 Pelajar Putri asal Banjar dan Ciamis Ditangkap Polisi

Selasa 27-09-2022,13:30 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau.

Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

"Pelaku terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya. 

 

 

Kategori :