Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau.
Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya.