Modusnya, kedua tersangka mengajak korban pergi menjual sapi ke Desa Mandi Angin, pada Minggu 4 September 2022. Mereka kemudian membawa empat ekor sapi milik korban dan dua ekor sapi milik tersangka menggunakan truk Canter yang disewa di Muara Lakitan.
Dalam perjalanan, tepatnya di Jembatan Sungai Lakitan Kelurahan Muara Lakitan, mereka menembak kepala korban yang sedang tidur. Korban kemudian dibuang ke Sungai Lakitan oleh kedua tersangka.
Setelah itu kedua tersangka menjual empat ekor sapi milik korban Rp 49 juta ke Lubuklinggau. Usai mendapatkan uang, kedua tersangka pun pulang ke kediaman masing-masing.
Kedua tersangka Yayan Saputra dan Yoyok, merupakan warga Desa Q1 Sumber Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
"Kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaiman dimaksud pasal 340 KUHP," pungkas Kasat Reskrim dikutip dari SUMEKS.CO.