Wow, 389 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap Polda Jateng Selama Operasi Sikat Jaran

Senin 26-09-2022,21:50 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

"Termasuk modus yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai pembeli di sebuah toko lalu menodongkan senjata kepada korban lalu kendaraannya dibawa kabur, " sambung Kapolda. 

Atas tindak pidana pencurian itu, para pelaku diancam Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Prabowo Lirik RK Jadi Cawapres

BACA JUGA: Wali Kota Tasikmalaya Ingatkan Soal PTSL kepada BPN

Sementara itu pada bagian lain Irjen Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan tolerir terhadap para pelaku kejahatan.

Hanya saja, kata dia, benteng keamanan juga berada di tangan masyarakat dengan berperan serta aktif menjaga lingkungannya. 

"Reserse kami siap mengungkap tidak pandang bulu membersihkan pelaku, sehingga wilayah Jawa Tengah ditakuti pelaku kejahatan," ujarnya.

Kategori :