Wali Kota Tasikmalaya Ingatkan Soal PTSL kepada BPN

Wali Kota Tasikmalaya Ingatkan Soal PTSL kepada BPN

Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Pokok Agraria di halaman kantor BPN Kota Tasikmalaya, Senin 26 September 2022. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf yang sempat cuti selama 10 hari karena Umroh, telah kembali bertugas. 

Pada Senin 26 September 2022, Wali Kota Yusuf sempat menghadiri penyerahan sertifikat aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sebanyak 27 bidang, di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan yang digabungkan dengan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Pokok Agraria itu, Yusuf berpesan dan mengingatkan BPN agar menuntaskan berbagai arahan Presiden, Jokowi.

"Yaitu percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Yusuf.

BACA JUGA:Besok Mulai Berlaku Rekayasa Lalu Lintas Singaparna, Simak Penjelasannya

"Selain itu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria, serta pemberantasan mafia tanah, juga dukung percepatan IKN," sambungnya.

Terang Yusuf, dengan program PTSL maka BPN mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. 

"Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7 persen," terangnya.

Untuk mencapai target 100 persen pada tahun 2025 harus menyusun strategi yang terbaik.

BACA JUGA:Beredar Video Fashion Show di Halaman Masjid Agung Ciamis, Ketua DKM Tuntut Panitia Minta Maaf 

"Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari," tambahnya.

Sementara itu terkait mafia tanah memang sampai saat ini sangat meresahkan masyarakat dan masih banyak pengaduan terkait hal tersebut. 

"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi di bumi Indonesia. Kalau masih berani muncul mafia tanah mari kita gebug bersama-sama," tegasnya.

Untuk itu, jelas Yusuf, semua pihak juga harus bersinergi dengan 4 pilar dalam pemberatasan mafia tanah antara lain Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: