Kena Batunya, Polwan Sadis Brigadir IR yang Aniaya Pacar Adiknya Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin 26-09-2022,16:55 WIB
Editor : Radi Nurcahya

RIAU, RADARTASIK.COM – Polwan sadis berinisial Brigadir IR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacar adiknya yang bernama Riri Aprilia Kartin.

Selain sang Polwan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan ibu dari Polwan IR yang berinisial Yul sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban. 

Penetapan tersangka terhadap polwan Brigadir IR dan ibunya itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kedua pelaku. 

Serta dilanjutkan dengan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut pada Minggu 25 September 2022.

BACA JUGA: Polwan di Riau Diperiksa Propam Setelah Aniaya Pacar Adiknya

BACA JUGA: Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Meski Sakit Beban Pijakan, Demi Kamu Aku Tetap Bertahan

Hasilnya, penyidik menemukan bukti kuat jika Brigadir IR dan ibunya, Yul, sebagai tersangka penganiayaan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IR dan YUL sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin, 26 September 2022.

Sunarto mengungkapkan, Polda Riau bergerak cepat usai menerima laporan dari korban penganiayaan yang dilakukan oknum polwan sadis Brigadir IR dan ibunya itu.

Riri Aprilia melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polda Riau pada Kamis 22 September 2022 malam.

BACA JUGA: Kapolri Mutasi 11 Jenderal, 17 Kombes, 2 AKBP: Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA: Biar Siswa SDN Sindangrahayu Tetap Belajar, Ruang Madrasah Dimanfaatkan Secara Giliran

Laporan korban itu teregister dengan Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU.

Kasus ini pun viral di media sosial setelah korban mengunggah dan menceritakannya ke akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, terlihat korban mengalami luka lebam di sebagaian besar tubuhnya.

Kategori :