Polwan di Riau Diperiksa Propam Setelah Aniaya Pacar Adiknya
ilustrasi polisi-FIN.co.id-
PEKANBARU, RADARTASIK.COM – Seorang Polisi Wanita (polwan) berinisial Brigadir IR diperiksa Propam Polda Riau bersama dengan 5 orang saksi lainnya.
Brigadir IR diduga melalukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri beberapa waktu lalu.
Riri merupakan pacar Brigadir RZ, seorang anggota polisi yang berdinas di Narkoba Polda Riau dan adik Brigadir IR.
Brigadir RZ diketahui menjalalin hubungan asmara dengan Riri yang tidak direstui oleh Brigadir IR.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri pada Rabu 21 September sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah melontarkan kata-kata tak menyenangkan, keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Terlanjur Emosi, Brigadir IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan walaupun sempat dihentikan rekannya.
BACA JUGA:Pengirim Paket yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo Ditangkap di Indramayu, Berinisial S
Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya setelah mendapatkan bogem mentah dari Brigadir IR.
Tak terima, Riri akhirnya melaporkan Brigadir IR dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polda Riau, Kamis 22 September dini hari setelah kejadian.
Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang Humas Polda Riau menyebutkan telah memerilsa Brigadir IR dan tetangga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," kata Sunarto di Pekanbaru, Minggu 25 September 2022.
Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat 23 September.
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," lanjutnya dikutip dari FIN.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id