”Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022.
Menurutnya, pihak KPK menjalankan proses hukum sesuai aturan atau koridor yang berlaku.
”Dalam proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum,” ungkap Ali Fikri.
”Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien,” tambahnya.
BACA JUGA: Diduga Pipa Gas Bocor, Restoran Kura-kura Ginza di Melawai Terbakar
Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.