6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
BACA JUGA: Hacker Bjorka Belum Tertangkap, Eh Muncul Hacker Meki
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.