Terlebih, jika berbicara bantuan keuangan ke sekolah, apapun itu modusnya untuk melakukan korupsi, lambat laun akan terbongkar juga.
”Hari gini masyarakat sudah kritis, ada indikasi penyimpangan cepat sekali ketahuan,” ujar Deden Deni.
”Apalagi kasus korupsi SMPN 17 Tangsel, itu kan bantuannya melibatkan banyak orang, dan ada hak orang di situ, ketika tidak diberikan akan muncul (kekisruhan, red),” ujarnya.
Deden menambahkan kasus korupsi yang terjadi di SMPN 17 Tangsel juga karena tidak adanya laporan ke Dindik Tangsel terkait bantuan PIP dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Kejari Tasikmalaya Dalami Dugaan Korupsi Modus Jaminan Kerja Fiktif
”Ini kan kami tidak tahu sama sekali (adanya bantuan PIP, red), seharusnya kalau ada bantuan dari pusat konsultasi dulu ke dinas supaya kami kasih masukan. Kan kalau kasus ini loncat langsung,” tegas dia.
Sementara sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan masih menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka tunggal korupsi dana PIP. (Disway)