Dengan kata lain dengan putusan itu, maka status Ferdy Sambo di kepolisan juga berakhir.
BACA JUGA: Puluhan Siswa SD Negeri Sridadi 01 Ikuti Ujian PTS di Teras Masjid
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengungkapkan dengan keputusan penolakan banding itu maka tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan penundaan atas pemberhentian dirinya dari Polri.
Adapun selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.
Sedangkan menyangkut prosesi PDTH Ferdy Sambo sendiri menurut Irjen Dedi tidak akan dilakukan lewat upacara seremonial.
“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.