JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah diizinkan memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Keputusan tersebut setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) No.821/5292/SJ pada 14 September 2022.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Izin mutasi dan pemecatan pegawai itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Anies Baswedan Siap Jadi Capres 2024, Tiga Partai Ini Sambut Baik, Ini Partai-Partai Tersebut
Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau walikota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas, Pakai Pentup Wajah dan Bertopi
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.