Pj Kepala Daerah Dapat Izin Mutasi dan Pecat Pegawai Tanpa Izin Tertulis Lagi ke Mendagri

Sabtu 17-09-2022,12:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama," jelasnya.

Namun, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," ujarnya. (*)

 

Kategori :