Di mana dalam surat tersebutdikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2022 oleh dr Abdullah Sahab SpKJ MARS dari RS Ernaldi Bahar Palembang, menerangkan bahwa Bripka SL mengalami gangguan jiwa.
Sehingga dalam surat tersebut Bripka SL tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis, namun masih bila melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
"Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri," jelasnya.
"Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu hoax, karena dia memang mengalami gangguan jiwa," tutupnya.