Hal tersebut dilakukan agar polisi dapat menangkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja itu.
Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya.
Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.
"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp10 Milyar. (jun/fin)