Beruntung mereka berdua bisa diselamatkan dan segera mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi, meski bertindak nekat membakar istri dan anaknya, pelaku sempat ikut memadamkan api yang membakar istri dan anaknya itu.
Tak hanya itu pelaku juga sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit.
“Atas perbuatan MTA tersebut kita kenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” tandas Kusumo.