Di Kabupaten Tasikmalaya, Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Cair untuk 4.593 Orang

Kamis 15-09-2022,15:25 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

BACA JUGA: Memalukan! Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah Jadi Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Mandalika

Penyaluran itu diproses pasca dilakukannya pencocokan data per tanggal 12 September 2022 dan kini telah tersalurkan ke rekening penerima yang tercatat ada 4.112.052 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut program BSU bukan suatu kebohongan dan dapat diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu. Dan itu tanpa adanya potongan sedikit pun.

"Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain," tutur Menaker Ida pada Senin, 12 September 2022.

BACA JUGA: Dua Pelaku Penyiksaan Sadis Monyet di Tasik Akan Dites Kejiwaannya, Ini Tujuannya ...

"Seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 mulai Senin, 12 September 2022 kemarin.

Bantuan itu telah disalurkan kepada 4, 6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan memiliki rekening bank himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Untuk itu, wajib banget nih, segera cek apakah namamu termasuk sebagai penerima BSU 2022.

BACA JUGA: Uji Kesiapan Tempur, Prajurit Yonif Raider 323 BP Ikuti Latihan, Ini Pesan Danbrigif Raider 13/Galuh

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menyampaikan, ada dua cara untuk mengecek apakah kamu termasuk dalam penerima BSU 2022 atau tidak. 

Dua cara itu adalah dengan melakukan pendaftaran melalui bsu.kemnaker.go.id, dan situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, wajib daftar terlebih dahulu di kemnaker.go.id agar bisa cek penerima BSU 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan sejak Senin 12 September 2022. 

Penerima BSU ini adalah untuk pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Selasa 13 September 2022. 

Kategori :