Hasil penyelidikan sementara, kata AKP Ari Rinaldo, tersangka AYN (25) dan In (25) telah melakukan penyiksaan kepada monyet sebanyak 12 kali.
"Selain itu mereka juga melakukan jual beli hewan monyet yang dilindungi, seperti musang dan lutung," katanya.
Para tersangka menyiksa monyet untuk konten video dari hasil membeli di media sosial dan memburu sendiri.
"Termasuk membeli dari media sosial Facebook dan lainnya," kata AKP Ari Rinaldo.
Para tersangka, kata Kasatreskrim, memiliki peran dalam kasus tersebut.
Tersangka AYN (25) bertugas melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka In bertindak sebagai penjual.
"Itu peranan mereka, dalam kasus penganiayaan ini," kata dia.
Konten video penyiksaan monyet tersebut dijual melalui Facebook.
Salah satu pelanggan video sadis penyiksaan monyet itu dari luar negeri.
"Caranya ditawarkan di Facebook, setelah deal lalu video penyiksaan itu dikirimkan kepada pemesan," kata perwira pertama ini.
Dua warga Sukajadi Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas yang terlilit kasus penyiksaan monyet, mendapatkan cuan alias keuntungan Rp 10 juta dari 12 konten.
Bersamaan dalam pengusutan kasus ini, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni satu ekor monyet dan satu ekor lutung.
Untuk monyet, terdapat luka di bagian muka. Sedangkan lutung tidak ada luka.
"Ada dua barang bukti yang dititipkan kepada kami yakni monyet dan lutung," kata Plh Kasi BKSDA wilayah 6 Tasikmalaya, Tantan Rustandi di Mako Polres Tasikmalaya Selasa 13 September 2022.
Menurut dia, kedua hewan tersebut saat ini direhabilitasi di mitra BKPSDA untuk pemulihan. "Itu sedang proses rehabilitasi," kata dia.
Untuk wilayah Kabupaten Tasikmakaya masih banyak hewan monyet jenis ekor panjang seperti yang dianiaya oleh pelaku, namun tidak dilindungi.