TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Masih ingat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Juni 2022 sore?
Dalam kejadian itu korbannya pengusaha apotek warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Dian Agustina (36), yang kehilangan uang Rp 300 juta.
Uang sebanyak itu lenyap di mobil Pajero Sport bernopol E 1614 DC warna putih, dan kaca mobilnya pecah.
Korban menyimpan uang ratusan juta itu dibungkus kresek dan disimpan di bawah jok kursi depan.
BACA JUGA: Viral, Video Muda-Mudi Wikwik di Mobil, Penasaran, Siapa Mereka?
Kini, 2 orang pelaku pecah kaca itu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan hal tersebut.
"Kedua pelaku pecah kaca ini inisial AP (34) dan HM (35). Mereka warga Kabupaten Ogan Komen Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," paparnya, Selasa 13 September 2023.
"Mereka adalah sindikat spesialis pecah kaca dengan korban nasabah bank. Sedangkan keempat kawannya masih dalam pencarian kami," sambungnya.
Aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi pada akhir Juni lalu.
Kedua pelaku yang diciduk berperan sebagai eksekutor.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pecah kaca. Kemudian juga ada kaca mobil, kendaraan yang digunakan untuk digunakan, serta ponsel," terangnya.
Kapolres menambahkan, kelompok ini beraksi berbagi tugas. Ada yang mengawasi calon korban dari dalam area bank, ada yang mengikuti dari luar.
BACA JUGA: Jembatan Ciloseh Jalan Ahmad Yani Tasik Terancam Ambruk, Jenis Kendaraan Ini yang Dilarang Melintas