Korban yang diincar adalah nasabah yang mengambil uang banyak.
"Kerugian korban sekitar Rp 300 juta. Korban merupakan seorang pengusaha. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tambahnya.
Kedua pelaku ditangkap di Bekasi. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba kabur. Jadi ditembak di bagian kaki.
"Mereka spesialis pecah kaca mobil. Saya yakin mereka sudah beroperasi di banyak lokasi. Namun kali ini tertangkap,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru satu kali melakukan aksi di Tasikmalaya. Namun, uang hasil itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan mereka," jelasnya.