JAKARTA, RADARTASIK.COM - Komika Bintang Emon kembali bikin heboh dan jadi perbincangan para netizen. Kali ini Bintang Emon menyoroti para narapidana kasus korupsi yang dirasakan terlalu cepat menikmati udara bebas atau keluar penjara.
Memang, para narapidana koruptor itu keluar penjara sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni lewat mekanisme bebas bersyarat.
Namun yang dikritisi Bintang Emon, mengapa hukuman itu seakan berkurang begitu drastis dari vonis hakim sebelumnya.
BACA JUGA: 130.865 Keluarga di Kota Tasikmalaya Terima BLT BBM dan Program Sembako, Ini Cara Mengeceknya…
Pemotongan hukuman inilah yang kemudian oleh Komika Bintang Emon dijadikan ide lawakan dalam bentuk sindiran.
Salah satu napi koruptor yang disoroti Bintang Emon adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Bintang Emon potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki tampak sangat signifikan. Bagaimana tidak, dari vonis awal 10 tahun, Jaksa Pinangki hanya menjalani hukuman penjara hanya 2 tahun saja. Kemudian dia mendapatkan pembebasaran bersyarat.
“Wah gede banget ya.”
BACA JUGA: Lagi Tren Nih, Minuman Kelapa Muda Khas Thailand dengan Rasa Unik, Begini Resepnya
Selain itu, pemilik nama asli Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra ini juga menyindir soal usulan undang-undang anti penghinaan lembaga negara.
"Kerjanya kayak gitu enggak mau dihina, siap. Bisa euy," kata Bintang Emon melalui akun Instagramnya, Kamis 8 September 2022.
Bintang Emon mengatakan adanya kabar tersebut justru membuat masyarakat marah, termasuk dirinya.