18.439 Narapidana Dapat Remisi, 449 Orang Langsung Bebas

18.439 Narapidana Dapat Remisi, 449 Orang Langsung Bebas

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.-Jabarprovgoid-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 449 orang langsung bebas.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung.

Dikutip dari laman Jabarprovgoid bahwa Erwan menilai pemberian remisi diharapkan mampu menjadi dorongan baru bagi warga binaan untuk lebih bersemangat mengikuti program pembinaan.

Dia menekankan pentingnya menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

BACA JUGA: Prediksi PSBS Biak vs Borneo FC: Duel Ketat di Sleman Sore Ini

BACA JUGA: Mayat Terapung Pakai Kemeja Kotak-Kotak Ditemukan di Laut Cikalong Tasikmalaya, Siapakah dia?

Menurut Erwan, HUT ke-80 RI harus menjadi ajang introspeksi diri bagi narapidana. Mereka diingatkan untuk terus memperbaiki diri, menyiapkan langkah ke depan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. 

Wakil gubernur menegaskan masa tahanan seharusnya tidak dihabiskan tanpa ada perbaikan diri.

Wagub berpesan agar warga binaan benar-benar siap ketika kembali ke keluarga maupun masyarakat.

Dia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum bisa menerima kehadiran mantan narapidana. 

BACA JUGA: Tiga Pemain Persib Absen Lawan Persijap, Bojan Hodak Masih Optimis Menang

BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aman, Polres Perketat Patroli

Namun, ia menegaskan bahwa dengan menunjukkan niat baik dan tekad untuk berubah, masyarakat pada akhirnya akan membuka pintu penerimaan.

Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali menjelaskan remisi umum terbagi menjadi dua kategori.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait