Wow! Seorang Kepala SMK di Bogor Diduga Tilep Dana BOS Hingga Rp1 Miliar

Kamis 08-09-2022,22:05 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BOGOR,RADARTASIK.COM – Seorang Kepala SMK di Kabupaten Bogor berinisial MK,56 tahun, diduga telah menilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp1 miliar rupiah. 

Akibat perbuatannya yang telah berlangsung sejak 2018 tersebut, MK pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. 

Usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, MK pun langsung ditahan. 

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Ini Usul Putri Candrawathi Dihipnotis Uya Kuya Supaya Berkata Jujur

BACA JUGA:Ayah Bayi Bernama Perdi Sambo Berharap Kelak Anaknya Bisa Jadi Jenderal, Bukan Seorang Pembunuh

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan MK dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Agustian Sunaryo, Kamis, 8 September 2022.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menjelaskan, pihaknya masih mendalami kerugian negara yang ditimbulkan oleh MK.

BACA JUGA:Innalillahi, 3 Warga Kota Tasikmalaya Meninggal Gara-gara Penyakit Epilepsi Kambuh

BACA JUGA:Ternyata Ada Seorang Polwan yang Ikut Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pasalnya, Kejari masih menunggu perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Sejauh ini, kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar. Bisa bertambah lagi karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lain, sehingga perlu ada perhitungan tambahan,” kata Dodi.

Dodi menjelaskan, modus yang dilakukan MK selama ini, dengan melakukan pengadaan-pengadaan fiktif, anggaran ganda dengan menggunakan dana BOS, baik bersumber dari Provinsi Jawa Barat, maupun pemerintah pusat.

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT BBM di Kota Tasikmalaya Mulai Cair, Bila Ada Pemotongan Lapor Segera ke Nomor WA Ini

BACA JUGA:Yati Bersyukur Ditanggung Pemerintah Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kategori :