IPW Ngaku Heran dengan Pernyataan Komnas HAM Terkait Pelecehan Seksual di Magelang, Ngeprank atau Diprank

Selasa 06-09-2022,14:30 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) diakui Komjen Agus cukup membuat penyidikan jadi sulit.

Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa penyidikan bakal dilakukan jika ada alat bukti yang kuat.

"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tuturnya

Kategori :