”Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” jelasnya.
Sedangkan, Ferdy Sambo sendiri telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam sidang Kode Etik tersebut, Sambo mengakui dirinya melakukan perbuatan tersebut dan merasa menyesal.
”Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Sambo, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: Tips Merawat Sepatu Kets Agar Tetap Awt dan Tidak Mudah Rusak Nih
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
”Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” pungkasnya.