JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sidang Komisi Etik Polri menolak pengunduran diri Ferdy Sambo dari kepolisian. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas pihak Polri menolak surat tersebut.
Kapolri menyebutkan ada aturan yang harus dilewati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J.
”Tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui media usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Inodnesia, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
BACA JUGA: 5 Cara Menangkal Radiasi HP Agar Tidak Timbulkan Kanker Pada Tubuh
Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
”Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemecatan),” ujar pria yang akrab disapa Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan selama sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena itu merupakan bagian dari proses persidangan.
”Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses,” kata Sigit.
BACA JUGA: Ternyata Makanan Pedas Bisa Bikin Panjang Umur, Ini Penjelasannya
”Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, suami Putri Candrawathi sudah dipastikan tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pada Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: 12 Bisnis Online Terpercaya Tanpa Mengeluarkan Modal Besar