Waduh! Sejak Bulan Januari, Lebih dari 1.000 Pasutri di Pangandaran Ajukan Gugat Cerai, Ini Penyebabnya....

Sabtu 27-08-2022,08:40 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ahmad Faisal

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Sejak Januari hingga Juli 2022, setidaknya ada sekitar 1.000 lebih pasangan suami istri (pasutri) asal Pangandaran yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ciamis.

Kepala PA Ciamis Asep Mujtahid mengatakan setidaknya dalam satu bulan, ada sekitar 180 sampai 200 pasutri yang mengajukan gugatan cerai.

”Itu untuk Pangandaran saja, kalau disatukan dengan Ciamis udah 3 ribuan,” tuturnya kepada Radar saat dihubungi Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Wow! Polisi Tangkap Wanita Muda yang Jadi Bandar Judi Online dengan Omzet Rp3,9 Miliar per Hari

Dia mengatakan bahwa faktor perceraian ini bermacam-macam. Namun kebanyakan karena masalah ekonomi.

”Yang mendominasi tuntutan itu, karena tidak terpenuhinya nafkah seorang suami kepada istri,” ujarnya.

Dia menilai bahwa perceraian di Ciamis dan Pangandaran cukup tinggi. ”Biasanya pengadilan melakukan mediasi dulu, tidak serta merta menjatuhkan putusan,” ucapnya.

BACA JUGA:Khasiat Kacang Hijau untuk Asam Lambung

Hal itu dilakukan agar mereka tidak jadi cerai dan bisa rukun lagi. ”Tapi kebanyakan akhirnya bercerai, padahal itu tidak diharapkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan pihaknya selalu membimbing setiap pasangan yang akan menikah.

BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes 2022: Perkuat Digitalisasi Finansial UMKM di Tasikmalaya

”Ya lewat sekolah (kursus, Red) calon pengantin agar siap menikah dan yang paling penting untuk menjalani rumah tangga,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa menikah tidak hanya siap ijab saja, tetapi juga harus siap mental. ”Yang penting mental agar usia nikahnya tidak pendek, keduanya harus punya komitmen, sabar juga,” katanya. 

Kategori :