"Kalau, penggeledahan insidentil kita dilakukan seminggu sekali, waktu tidak menentu," pungkasnya.
BACA JUGA:Pecinta Kiai Nusantara Laporkan Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri Soal 'Amplop' untuk Kiai
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh radarcirebon.com, peredaran narkoba yang dikendalikan oleh MIR, seorang napi di Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon terungkap dari pengembangan dua perkara oleh Polresta Cirebon yang kasusnya telah disidangkan di Pengdilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.
Dari pengembangan tersebut, diketahui peredaran narkoba yang dilakukan terpidana S dan AA ternyata dikendalikan oleh napi di di Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon yang berinisial MIR.
"Perkara atas nama MIR. Menjadi narapidana di Lapas Gintung. Perkara pengembangan dari S dan AA. Dua orang terpidana membeli sabu dari MIR," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Ida Fatmawati, Kamis, 25, Agustus 2022.
BACA JUGA:Detik-Detik Jasad Kakek Ditemukan di Sumur di Bungursari, Tasikmalaya, Punya Riwayat Sakit Stroke
Dijelaskan Ida, dalam perkara sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.
Pada pendalaman kasus ini, termasuk rekening koran yang ada, memang banyak transaksi yang masuk.
Lalu, bagaimana MIR yang berada di dalam Lapas di Lapas Narkotika Klas IIA Cirebon bisa menjadi pengendali peredaran narkoba?
BACA JUGA:Warga Banjar Meninggal Saat Cari Umpan Pancing di Sawah
Menurut Ida, bahwa MIR bekerja sama dengan Liu yang merupakan eks napi di lapas narkotika tersebut dan sudah bebas.
Liu adalah pemilik barang dari Jakarta. Dari dalam lapas, MIR menggunakan jasa seorang kurir yang kini berstatus DPO dan berperan juga sebagai pengambil barang ke Jakarta dan menempel di lokasi tertentu.
Di dalam lapas, kemudian MIR menghubungi S untuk membantu menjual sabu. "Sampai Cirebon sabu paket besar ditempel. Setelah itu barulah MIR menghubungi S dan AA untuk dijual dalam paket kecil," tuturnya.
BACA JUGA:Warga Heboh, Temukan Sumber Gas saat Gali Sumur Bor di Sukaratu, Tasikmalaya
Untuk kali ini, JPU memeriksa saksi untuk perkara MIR. Terkait kepemilikan HP, pengakuan MIR adalah milik sendiri dan hasil menyelundupkan masuk.