Mengingat Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah menyediakan empat unit pelaksana teknis (UPTD) Kebersihan.
“Diharapkan masyarakat membuang sampah tempatnya, karena kita memiliki empat UPTD Kebersihan yang melakukan pengangkutan sampah,” harapnya.
“Pengelolaan sampah pun termasuk dalam penilaian Adipura sehingga mesti maksimal. Kalau ingin mendapatkan 9 kalinya,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Ade Amran menyoroti masih adanya pembuangan sampah liar di Kabupaten Ciamis.
Untuk itu, ia meminta bagaimana dinas terkait melakukan sosialisasi kepada tokoh agama dan masyarakat untuk memahamkan warganya tentang disiplin membuang sampah.
“Pemerintah mesti memantik semua unsur lembaga pendidikan, kelompok masyarakat, ulama, untuk memberikan pemahaman satu frekuensi tentang membuang sampah yang baik. Kalau organik bisa menjadi pupuk, sedangkan untuk anorganik bisa didaur ulang,” imbaunya.
Dengan masyarakat mendapatkan pemahaman cara pengelolaan dengan benar, sambung ia, bisa tidak menjadi masalah.
Tetapi bisa menjadi berkah, karena setelah dipilah ada nilainya. “Masyarakat agar paham bahwa sampah ini bukan masalah. Kalau ditangani dengan cara-cara yang benar,” tuturnya.
Ade Amran pun meminta kepada dinas terkait bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sanksi bagi masyarakat yang membandel buang sampah sembarangan.
Karena dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan, terdapat larangan untuk membuang sampah sembarangan.
“Sudah ada regulasi ataupun aturannya, ketika membuang sampai sembarang bisa mendapatkan sanksi berat,” ujarnya.
Pihaknya menginginkan dipasang plang dengan peraturan yang berlaku dan menonjolkan sanksi.
Tujuannya memberikan efek jera kepada oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Jangan sampai Ciamis seperti kota/kabupaten lainnya ketika tempat sunyi banyak pembuangan sampah liar dan bisa sebagai penghalang mendapatkan Adipura ke sembilan kali,” katanya.
Selain itu, ia pun sedang bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten untuk membuat regulasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah spesifik.
Arahnya untuk mengatur para pengusaha dalam pembuangan limbah.