- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
- Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
- Bagi tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar, bisa melaporkan kepada admin instansi pendataan non-ASN untuk didaftarkan.
BACA JUGA:Kereta Ekonomi Bakal Lebih Nyaman, KAI Melakukan Ini
B. Honorer K2
- Honorer K2 buka portal pendataan non-asn BKN. Kemudian melakukan registrasi akun dan pendaftaran.
- Data honorer K2 yang belum menjadi ASN akan tampil di aplikasi pendataan tenaga non-ASN.
- Honorer K2 mengonfirmasikan keaktifan sebagai honorer
BACA JUGA:Wakil Bupati Tasikmalaya Dengar Keluh Kesah Warga Singaparna
- Melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin/operator instansi.
- Bagi honorer K2 yang meninggal dunia, pindah bekerja ke instansi lain, tidak aktif lagi karena diberhentikan, mengundurkan diri atau hal lain wajib melaporkan di aplikasi tenaga non-ASN, pada menu LAPOR TH K-II.
Suharmen pun menegaskan admin instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan data honorer K2 sebelum didaftarkan sebagai tenaga non-ASN pada instansinya.
BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan BBN dan Pajak Progesif Dihapus, Yusri Yunus: Biar Masyarakat Mau Bayar Pajak
"Bagi honorer K2 yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II untuk dipindahkan instansinya," pungkas Suharmen.
Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.
Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.