JAKARTA, RADARTASIK – Korlantas Polri mengusulkan bea balik nama kendaraan (BBN2) dihapus serta dihilangkannya pajak progresif.
Kedua alasan ini dianggap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dua usulan itu disampaikan Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam rapat anev pelayanan regident, Kamis 25, Agustus 2022.
Usulan bea balik nama kendaraan dan pajak progres dihapus, karena faktor ketaatan pajak dari masyarakat. Juga terkait dengan kontribusi pajak progresif yang ternyata sangat kecil.
BACA JUGA:Kewenangan Beralih ke Pemda, Kemendagri Izinkan Hapus Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bermotor
Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang pada akhirnya mengatasnamakan kepemilikannya kepada orang lain untuk menghindari pajak progresif.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri, seperti dilansir dalam siaran pers Korlantas Polri.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
BACA JUGA:Korlantas Polri Usul BBN Kendaraan Dihapus
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.
Yusri akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.
Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
BACA JUGA:Solusi Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Tahun Baru Islam, Simak Pengumuman Bapenda