PALEMBANG, RADARTASIK.COM - Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ sebagai tersangka penganiayaan.
MZ dijadikan tersangka setelah terbukti memukuli wanita berinisial J di sebuah SPBU di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dijelaskan Kombes Ngajib, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu malam, 24 Agustus 2022.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo yang Ditulis Tangan
BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri Ketua Sidang Kode Etik Ferdi Sambo, Sosok Religius dan Bisa Baca Kitab Kuning
Kombes Ngajib menjelaskan penganiayaan yang dialami korban J terjadi saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
BACA JUGA:Arema Stop Kerja sama Dengan Portal Judi Online
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.