Akhirnya Anggota DPRD yang Pukuli Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis 25-08-2022,16:25 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Setelah video itu viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya tersebut.

Di sisi lain, sebelumnya korban sudah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Waduh! Gara-Gara Jalan Rusak Parah, Ibu Muda di Tasik Nyaris Melahirkan di Tengah Perjalanan

BACA JUGA:Harga Telur di Kota Tasikmalaya Diprediksi di Kembali Normal Jika…

Belakang setelah kasusnya viral akhirnya laporan penganiayaan itundiambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kategori :