
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar.
- Penerbitan sertifikat
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian pembuatan kembali sertifikat ini biasanya dilakukan 40 hari kerja.
Biaya:
Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincian
-Biaya sumpah Rp200 ribu
-Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu
-Biaya pendaftaran Rp50 ribu
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Persyartan hingga Biayanya