”Sempat ramai malam itu, banyak warga. Jadi security langsung menutup gerbang agar tidak ada masyarakat masuk dan memukuli pelaku. Security kemudian menelepon kami,” kata kapolsek.
Pihaknya yang menerima laporan dari security itu langsung ke lokasi kejadian untuk membawa pelaku ke Mako Polsek Plered.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Saat ini, pelaku harus meringkuk di tahanan Polsek Plered.
”Kita kenakan Pasal 362, curi biasa. Karena belum ada kekerasannya. Pelaku malah yang dipukul, dijambak dan didorong oleh korban kemudian diamankan. Pelaku sudah kita lakukan penahanan di polsek,” pungkasnya.