Tersangka Jambret Hape Bocah SD di Cikalang Tasikmalaya Diciduk Polisi, Ternyata Residivis
Tersangka jambret bocah SD di Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya saat digiring petugas Kepolisian, Kamis 1 Februari 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--
Tersangka Jambret Hape Bocah SD di Cikalang Tasikmalaya Diciduk Polisi, Ternyata Residivis
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pelaku jambret hape dengan korban bocah SD di Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya berhasil diciduk aparat Kepolisian.
Polsek Tawang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menciduk pelaku jambret inisial DD (30), buruh harian lepas warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
"Ya benar, kami berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret, Red). Korbannya adalah bocah SD," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono kepada radartasik.com, Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:469 TPS di Kabupaten Tasikmalaya Masuk Kategori Rawan Bencana saat Pemilu 2024
Terang Joko, tersangka diciduk belum lama ini pada Senin 29 Januari 2024 lalu saat berada di Jalan Air Tanjung Kota Tasikmalaya. Saat itu Polisi menggeledah tersangka dan didapati hape korban.
"Tersangka ini adalah residivis kasus serupa dan baru keluar Lapas Tasikmalaya pada Mei 2023 lalu," terangnya.
Saat melakukan aksinya, tersangka sempat menyeret korban. Saat itu, korban sedang sendirian bermain hape dan tersangka melancarkan aksinya.
"Jadi korban mempertahankan hapenya, dan tersangka memaksa mengambilnya sambil berusaha kabur menaiki motornya. Korban terseret sekitar 300 meter," terangnya.
BACA JUGA:Bocoran 5 HP Baru Hadir Februari 2024, Berikut Spesifikasi, Harga dan Prakiraan Jadwal Ketersediaan
Korban yang masih duduk di bangku kelas III SD ini mengalami luka-luka ditubuhnya akibat diseret tersangka yang berusaha kabur.
"Tersangka dapat ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV hingga akhirnya didapat identitasnya," tambahnya.
Kini korban yang berusia 9 tahun telah pulih dari luka-lukanya dan kembali bersekolah. Sedangkan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terangka dikenakan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: