JAKARTA,RADARTASIK.COM - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang tahun 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Nicke menilai tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang berasal dari anggaran negara tepat sasaran ke masyarakat.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," kata Nicke Widyawati.
BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Akhirnya Dengarkan Protes Warga, Jalan Cihideung pun Tidak Ditutup Total
Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Tercatat hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini.
Nicke pun menyampaikan Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Seorang Guru Tewas Mengenaskan, Gara-gara Hal Tak Terduga di Jalan
"Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.
Nicke mengungkapkan dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, terungkap modus penyelewengan yang paling banyak dilakukan. Modusnya mulai dari melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina," kata Nicke.
BACA JUGA:Kombes Budhi Heri Susianto, Eks Kapolres Jakarta Selatan Susul Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus
Selain regulasi, lanjut dia, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.