Dana yang Macet di 16 BUMDes di Kota Banjar Capai Rp 15 miliar

Senin 22-08-2022,17:40 WIB
Reporter : Cecep Herdi
Editor : Ahmad Faisal

“Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 itu tentunya berimplikasi pada perubahan struktur organisasi BUMDes. Sehingga BUMDes yang baru bisa menjadi motor penggerak untuk memajukan perekonomian di desa,” jelasnya.

Terlebih, kata Ade, total kemacetan dana BUMDes dari 16 BUMDes di Kota Banjar sejak tahun 2007-2021 nilainya cukup besar. Mencapai Rp 15 miliar. Apabila dikelola dengan baik, bisa untuk menggerakkan perekonomian rakyat.

“Ini yang harus menjadi tugas pemerintah untuk segera mendorong perubahan BUMDes yang ada, sehingga BUMDes bisa maju. Bisa menjadi motor penggerak bagi perekonomian di desa,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar Yayat Ruhiyat mengatakan, kasus dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terseret dugaan kasus penyelewengan pengelolaan dana harus menjadi pembelajaran. 

BUMDes lain pun harus berbenah dan melakukan revitalisasi pengelolaan.

Pihaknya prihatin, dengan adanya dua kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMDes tersebut. 

“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi BUMDes yang lain. Harus menjadi bahan evaluasi kedepannya agar pengelolaan BUMDes di Kota Banjar ini sehat,” kata dia, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia meminta pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan supaya BUMDes yang ada saat ini dapat kembali berjalan dan mampu berkembang. 

“Sebagian besar BUMDes yang ada statusnya kurang sehat. Hal ini karena masalah pendanaan yang bersumber dari dana UPK yang dikeluarkan pada tahun 2007 sampai 2009,” katanya.

Adanya keterlibatan pemerintah dan pihak-pihak terkait melalui pembinaan yang dilakukan, diharapkan dapat mengembalikan kondisi BUMDes. 

“Kami juga berharap dengan keterlibatan semua pihak dapat menyehatkan kembali keberadaan BUMDes untuk membantu perekonomian di desa sebagaimana amanat undang-undang,” pungkasnya.

Kategori :