Dana yang Macet di 16 BUMDes di Kota Banjar Capai Rp 15 miliar

Senin 22-08-2022,17:40 WIB
Reporter : Cecep Herdi
Editor : Ahmad Faisal

BANJAR, RADARTASIK.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar Wawan Gunawan menyebut belum ada satu pun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kota Banjar yang statusnya berbadan hukum.

“Belum ada satu pun yang sudah berbadan hukum, mungkin masih proses. Kami juga telah melakukan pembinaan terhadap semua BUMDes supaya melakukan pembenahan tata kelolanya,” kata Wawan, Minggu 21 Agustus 2022.

Meski sebagian sudah mendaftar, namun Wawan menyebut belum ada BUMDes yang berbentuk badan hukum. Karena masih mengalami sejumlah kendala. 

BACA JUGA:TKP di Bandung, Mayat Dililit Kabel yang Dibuang di Garut Korban Pembunuhan

Misalnya dalam proses pendaftaran harus ada berita acara musyawarah desa (musdes). Itu harus di-upload saat pendaftaran melalui aplikasi.

“Kemudian harus membuat peraturan desa, struktur kepengurusan BUMDes terbaru, AD/ART serta persyaratan administrasi lainnya. Sehingga, meskipun sudah melakukan pendaftaran, tetapi karena persyaratannya belum lengkap, BUMDes yang telah mendaftar belum bisa melanjutkan tahapan berikutnya,” lanjutnya.

Terkait tindaklanjut hasil pemeriksaan Inspektorat, pihaknya telah melakukan pembinaan dan imbauan. 

Selain itu, dari hasil laporan pemeriksaan Inspektorat, saat ini tidak ada penyertaan sebelum BUMDes melakukan revitalisasi dan berbentuk badan hukum. 

BACA JUGA:Awalnya Full Pedestrian, Kini Jalan Cihideung Punya Akses Jalan 3 Meter, Jadi Semi Pedesterian Seperti HZ

“Setiap BUMDes juga sudah melakukan pendataan pengakuan piutang permasalahan simpan-pinjam terhadap nasabah yang menunggak dan progres laporannya ada di pihak Inspektorat,” jelasnya. 

Ia menambahkan, “Kita juga sudah membuat imbauan dan pembinaan terkait progres revitalisasi BUMDes yang bermasalah, agar segera melakukan langkah-langkah. Termasuk pembentukan tim penyelamat.” 

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan mendorong pemerintah daerah secepatnya melakukan revitalisasi BUMDes. 

BACA JUGA:Bertahun-Tahun Rusak, Akhirnya Jalan Bojongkoneng Tasik Diperbaiki, Warga: Harusnya dari Dulu Pak Bupati

“Pembinaan dan revitalisasi tata kelola organisasi BUMDes tersebut sebagaimana dalam ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sehingga, BUMDes bisa berbadan hukum dan memiliki instrumen penguatan di dalamnya,” tutur Ade.

Saat ini, lanjutnya, ada PP Nomor 11 tahun 2021. Di dalamnya harus ada pembinaan terhadap pengelolaan dan instrumen penguatan BUMDes yang macet. 

Kategori :