"Mualimin langsung mengambil titipan uang senilai Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” ujar Nurul Ghufron.
“Seluruh uang KRM yang dikumpulkan oleh Mualimin dari orang tua mahasiswa diluluskan sejumlah Rp 603 juta dan telah digunakan KRM sebesar Rp 575 juta," bebernya.
Selain itu, KPK menemukan sejumlah uang penyerahan dari Budi Sutomo dan MB berasal dari pihak orang tua yang diluluskan oleh KRM yang juga atas perintah KRM uang itu dialihkan untuk tabungan deposito emas batangan dan masih tersimpan dalam bentuk uang senilai sebesar Rp 4,4 miliar. (*)