BACA JUGA: Wuling Air Ev Hadir di Bandung, Kapan di Tasik?
Penangkapan beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani, rektor Universitas Lampung), BS (Budi Sutomo, kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung), MB (Muhammad Basri, ketua Senat Universitas Lampung, dan AT (Adi Triwibowo, ajudan Karomani).
”Mereka diamankan beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Lampung.
Sedangkan AD (Andi Desfiandi, swasta) ditangkap di Bali. ”Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nurul Ghufron seperti dikutip dari radarlampung.disway.id.
BACA JUGA: Warga Jadimulya Kota Banjar Gelar Hajat Lembur Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 RI
Nurul Ghufron juga menjelaskan konstruksi perkaranya. Dimana, diduga di tahun 2022, Universitas Lampung sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Jalur Simanila
Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
BACA JUGA: Petugas Gagalkan Balapan Liar di Jalan Lingkar Utara Kota Tasik
Dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta, melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heriyandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.
”Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. KRM diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM,” beber Nurul Ghufron.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pedagang Buah di Jalan Gunung Sabeulah Nyambi Jual Miras