JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unila Jabodetabek Dr Samsudin sangat prihatin dengan penangkapan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Samsudin yang juga Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga mengatakan kampus seharusnya sebagai ajang intelektual jangan dicederai dengan praktik korupsi.
”Sebagai alumni Unila, saya sangat prihatin dan kecewa dengan kejadian ini. Ini sangat memalukan dalam sejarah Unila berdiri,” ujarnya dalam siaran persnya, Minggu 21 Agustus 2022.
Dia menambahkan kampus seharusnya menjadi ajang pendidikan intelektual, jangan dicederai oleh praktik korupsi oleh pejabatnya.
BACA JUGA: Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi Lagi, Cek Daftar Daerah, Tanggal dan Jamnya
”Pimpinan perguruan tinggi seharusnya dapat menjadi teladan bagi civitas akademika dan mahasiswa,” kata almuni FKIP Unila tersebut.
Penerimaan jalur mandiri, saran dia, agar dibenahi mekanismenya sehingga menjadi transparan, bersih dan akuntabitas. Bukanya menjadi ajang praktek kotor para pejabatnya.
Pembiayaan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, sambung dia, hendaknya tidak dilepas sebebas-bebasnya pada kampus, namun perlu diatur pembiayaan batas bawah dan atas.
Samsudin berharap dengan adanya OTT (operasi tangkap tangan), penegakan hukum oleh KPK terhadap para pengelola perguruan tinggi yang keluar dari misi perguruan tinggi agar terus di lakukan.
BACA JUGA: Timsus Akan Segera Rekontruksi Penembakan Brigadir J
”Kami dukung upaya KPK dalam penegakan hukum, terutama penegakan hukum di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas dia.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron menjelaskan kronologis tangkap tangan terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Nurul Ghufron mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat 19 Agustus 2022, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Mualimin (dosen), HF alias Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung) dan HY (Wakil rektor I Bidang Akademik Heryandi).