Timsus Akan Segera Rekontruksi Penembakan Brigadir J

Timsus Akan Segera Rekontruksi Penembakan Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.--

JAKARTA, RADARTASIK.COMKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan rekontruksi alias reka ulang kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J akan segera dilakukan.

Tim Khusus (Timsus) Polri segera menyiapkan jadwal rekontruksi kasus penembakan Brigadir Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan dalam kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu itu, Timsus Polri telah menetapkan 5 orang tersangka.

Lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA: Warga Jadimulya Kota Banjar Gelar Hajat Lembur Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 RI 

Para tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana atau dijerat Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Komjen Aagus mengatakan rekontruksi kasus penembakan Brigadir J akan dilakukan setelah mendapat hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

”(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J, red),” ujarnya Komjen Agus pada Minggu 21 Agustus 2022.

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Komjen Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

BACA JUGA: Nakat Bener, Pesta Miras di Pinggir Jalan Selakaso Kota Tasikmalaya

”Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU (jaksa penuntut umum, red), sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

”Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

”Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: