Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas),” kata Andi.
BACA JUGA:Polisi Sita 2 CCTV di TKP Guna Dalami Kasus Penikaman Purnawirawan TNI oleh Aseng
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelasnya.
BACA JUGA:Tim Legal Rumah Sakit JK Benarkan Perawatnya Laporkan Pasien ke Polisi, Siapa Penyebar Video CCTV?
Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tidak terlihat aktivitas di kediaman Putri yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat. Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.