Alhamdulillah, CCTV yang Merekam Sebelum, Sesaat dan Setelah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

Jumat 19-08-2022,15:43 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.

BACA JUGA: Kompolnas Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Segera Digelar agar Bisa Secepatnya Dipecat

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Komjen Agung masih belum tahu, apakah nantinya Putri Candrawathi akan ditahan atau tidak.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh timsus.  

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Tiga Kali

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga memberikan tanggapan perihal penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022 yang memberikan pernyataan setelah Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.

Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340. 

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.

Kompolnas Desak Ferdy Sambo Dipecat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Kategori :