Bareskrim Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Disita Sabu, Pil Ekstasi dan Uang Tunai

Selasa 16-08-2022,11:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (antara/jpnn)

 

Kategori :