JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart secara resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea untuk membela karyawannya yang diancam dengan UU ITE oleh ibu-ibu bermobil bermercy yang ketahuan mengutil sejumlah cokelat di mini market tersebut.
Hal itu diungkapkan Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, dalam video yang diunggah di akun resmi Twitter Alfamart, pada Senin, 15 Agutus 2022.
"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Solihin.
BACA JUGA:Viral, Ibu Ibu Tuntut Karyawan Alfamart Minta Maaf Setelah Ketahuan Nyolong Barang
Seperti diketahui seorang karyawan Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan diintimidasi oleh ibu-ibu bermobil bermercy bernama Mariana yang kedapatan telah mengutil sejumlah cokelat pada 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB.
Intimidasi itu dilakukan setelah video dirinya yang kedapatan mengutil di minimarket Alfamart itu viral di media sosial.
Mariana yang datang kembali ke lokasi minimarket tersebut dengan didampingi pengacaranya meminta kepada karyawan perempuan Alfamart itu untuk meminta maaf.
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya
Alasannya karena karyawan minimarket tersebut dianggap telah menyebarkan video dirinya sehingga menjadi viral. Jika tidak meminta maaf, maka karyawan Alfamarat tersebut akan dijerat dengan UU ITE.
Diduga karena takut akan ancaman itu, akhirnya sang karyawan minimarket tersebut meminta maaf.
Atas tindakan intimidasi kepada karyawannya itu, Solihin selaku Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart menyatakan sepenuhnya mendukung tindakan karyawannya yang dinilai telah sesuai prosedur itu.
BACA JUGA:Terkenal ’Licin’, Bandar Besar Sabu di Tasik Ditangkap, 6.000 Anak Muda pun Terselamatkan
BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik