Kemudian, tunjangan yang disamakan dengan tunjang jabatan, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, khusus polisi wanita, petugas Polmas atau Babinkamtibmas, hingga khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Selain itu, ada juga tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembulatan gaji, sampai tunjangan pajak penghasilan (PPh).