Begini Urutan Pangkat Kepolisian Republik Indonesia dari Bharada sampai Jenderal

Sabtu 13-08-2022,10:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah perak

- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah perak

 

Tamtama

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan lambang pangkat 3 balok panah merah

- Ajun Brigadir Polisi (Abriptu), dengan lambang pangkat 2 balok panah merah

- Ajun Brigadir Polisi (Abripda), dengan lambang pangkat 1 balok panah merah

- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan lambang pangkat 3 balok miring merah

- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan lambang pangkat 2 balok miring merah

- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan lambang pangkat 1 balok miring merah

Sedangkan urutan kepangkatan polisi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Untuk kepangkatan Perwira, masih terbagi lagi dalam tiga golongan, yakni Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).

Pada dasarnya, tingkat kepangkatan polisi ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan lamanya masa kerja.

Misalnya, mereka lulusan SMA/sederajat yang selesai menempuh pendidikan Tamtama akan memiliki pangkat sebagai Bhayangkara Dua (Bharada), dan seterusnya.

Begitu pula mereka yang telah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) otomatis berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Berbagai pangkat ini ada di urutan pangkat polisi di Indonesia. 

Urutan pangkat polisi ini nantinya akan menentukan gaji dan tunjangan yang didapat. Untuk tunjangan, ada banyak tunjangan umum yang diberikan kepada polisi, yaitu tunjangan istri atau suami, anak, pangan atau beras, lauk pauk, umum, dan jabatan struktural atau fungsional.

Kategori :