Setelah lolos verifikasi administrasi, KPU kabupaten/kota diberikan wewenang atau tugas untuk memverifikasi faktual.
Dimana verifikasi faktual yaitu terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir Pemilu.
Selain itu, kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
“KPU Kota Banjar sendiri akan melaksanakan verifikasi faktual yaitu verifikasi yang berkaitan dengan kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Banjar, Moch Wahab Hasbullah SE.
Saat ini, KPU kabupaten/kota sifatnya hanya untuk konsultasi bagi parpol peserta Pemilu 2024.
“Sampai saat ini kami telah menerima empat partai politik yang datang untuk konsultasi yaitu Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora dan Parsindo,” pungkasnya.